PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI I TANJUNG PALAS UTARA
Alamat : Jalan Kemuning, Ds. Karang Agung
Kec.Tanjung Palas Utara Kode Pos 77253
KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 1 TANJUNG PALAS UTARA
Nomor :816/040/SMA N1 /III/2009
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA GURU HONORER
Menimbang : 1.Bahwa Sehubungan dengan Kurangnya tenaga guru
di Sekolah,maka di pandang perlu untuk
mengangkat guru tidak tetap.
2.Bahwa
pengakatan Guru Tidak Tetap ( GTT ) tersebut perlu ditetapkan dengan surat
keputusan.
Mengingat : a. Undang-undang no 20 tahun 2003 Tentang sistem
Pendidikan Nasional
b. Undang
–undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah
c. Peraturan
Pemerintah no 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Peranturan
Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar pengelolaan
Pendidikan.
Memperhatikan :
Kondisi SMA Negeri 1 Tanjung Palas Utara
yang Kekurangan Tenaga Guru
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : Tenaga Tata Usaha Honor Terhitung Tanggal
1 Juli 2009
1.
Nama :
Marmai,S.Ag
2.
Temp/tgl.Lahir :
Timampu,1965
3.
Pendidikan :
S1 /Filsafat
4.
Honor Perbulan :
Rp. 480.000 ( Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah )
5.
Unit Kerja :
SMA Negeri 1 Tanjung Palas Utara.
Kedua :
Segala Biaya Yang timbul dari surat keputusan ini dibebankan kepada anggaran operasional sekolah yang ada
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Karang
Agung
Pada
Tanggal : 1 Juli 2009
Kepala,
Drs.Suparmin
S.
Nip.106809151994121003
Tembusan :
- Yth.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Bulungan di Tanjung Selor
- Marma,S.Ag
- Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar